Masyarakat Tidak Mampu tapi Tidak Dapat Listrik Gratis? Begini Cara Pengaduannya
SUBSIDI listrik gratis kembali digulirkan PLN hingga September 2020. Subsidi listrik gratis ini merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Covid-19.
Subsidi listrik tersebut secara umum diperuntukkan bagi pelanggan tidak mampu. Namun, bagi masyarakat yang berhak mendapat subsidi listrik tapi belum menerima, bisa melakukan pengaduan.
Prosedur pengaduan masyarakat bisa melalui dua cara. Pertama bisa melakukan pengaduan langsung ke kantor desa/kelurahan.
Caranya:
- Masyarakat datang ke kantor desa atau kelurahan.
- Masyarakat yang melakukan pengaduan mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
- Petugas desa/kelurahan menyerahkan ke petugas kecamatan untuk diinput dalam aplikasi pengaduan berbasis web.
- Data pengaduan diterima oleh Posko Pusat untuk diproses.
Pelanggan akan diberikan subsidi jika termasuk rumah tangga miskin dan tidak mampu. Itu setelah data aduan pelanggan diverifikasi dan diafirmasi Posko Pusat.
Baca juga:
Listrik Gratis Lagi hingga September, Caranya Buka Www.pln.co.id atau lewat WA
Selain ke kantor desa/kelurahan, cara lainnya masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kepesertaan secara lebih mudah dengan aplikasi Peduli. Aplikasi diunduh terlebih dahulu lewat Playstore di android.
Fitur-fitur yang terdapat di dalam aplikasi Peduli:
- Fitur cek Nomor induk kependudukan (NIK). Subsisi listrik, pengaduan listrik, dan informasi pengaduan.
- Cek subsidi untuk pengecekan pelanggan (IDPEL PLN) yang menerima subsidi.
- Pengaduan Subsidi untuk melakukan pengaduan dan melihat riwayat pengaduan.
- Informasi Pengaduan, digunakan untuk mengecek hasil pengaduan.
Seteleh data semua dimasukkan, data akan masuk ke Posko Pusat.
(hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: